Sabtu, 04 April 2020

Pelaksanaan UKK tahun 2020

Uji Kompetensi Kejuruan SMK Negeri 7 Semarang tahun 2020 dilaksnakan dengan metode portopolio. Hal ini merujuk pada kondisi Kota Semarang yang tidak memungkinkan pelaksanaan Uji Kompetensi dengan pertemuan langsung karena pandemic Covid 19. 

Pelaksanaan UKK menggunaan metode portopolio memiliki dasat kegiatan berupa Surat Edaran nomor 443.2/08997 tanggal 20 Maret 2020. Di antaranya mengatur pelaksanaan UKK sebagai berikut 


Jumat, 03 April 2020

Alur Uji Kompetensi

Alur sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 SMK Negeri 7 Semarang digambarkan sebagai berikut

Alur sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 SMK Negeri 7 Semarang menggunkaan langkah-langkah sebagai berikut
  1. Peserta mendaftarkan diri ke LSP dengan mengisi form APL 01 dan APL 02
  2. Peserta dan pihak LSP melaksanakan konsultasi pre assesmen
  3. Peserta melaksanakan assesment dengan asesor yang ditugaskan oleh LSP
  4. Asesor mencatat bukti dan membuat keputusan pelaksanaan assesmen.
  5. Asesor memberikan keputusan kepada peserta asesment
  6. Asesor mengkaji ulang pelaksanaan assesmen
  7. Rapat pleno keputusan rapat dan penerbitan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat kepada peserta assesmen yang lulus

Kamis, 02 April 2020

Uji Kompetensi Kejuruan, Pengertian dan Beberapa Istilah Terkait

Uji kompetensi kejuruan merupakan salah satu bentuk uji kompetensi yang digunakan di sekolah atau instansi pendidikan di Indonesia khususnya bagi sekolah/instansi kejutruan /vokasi. Yang menjadii pembeda utama adalah uji kompetensi kejuruan diikuti oleh siswa sebagai salah satu komponen ujian sekolah dan ujian nasional. Sehingga uji kompetensi kejuruan juga menjadi piranti evalusi hasil belajar siswa. Uji kompetensi kejuruan juga dapat digunakan sebagai salah satu bekal bagi siswa untuk bersaing di lapangan kerja.

Terdapat beberapa istilah dalam uji kompetensi di antaranya :
  1. Uji kompetensi adalah suatu sarana untuk menguji kemampuan siswa apakah siswa ini kompeten atau tidak kompeten di dalam mata uji / skema yang telah diberikan.
  2. Kompetensi Kerja adalah spesifikasi dari setiap sikap, pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dipersyaratkan.
  3. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia atau regional atau internasional.
  4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang memungkinkan penyetaraan dan pengintegrasian antara jalur pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan dan penghargaan profesi.
  6. Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang untuk melakukannya diperlukan kompetensi kerja yang dipersyaratkan serta memenuhi standar yang ditentukan dimana didalamnya terkandung pula nilai-nilai dan kode etik profesi.
  7. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  8. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi oleh dan mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  9. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.
  10. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis, untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum, kompeten pada kualifikasi atau unit kompetensi tertentu.
  11. Tempat Uji Kompetensi adalah tempat yang memenuhi persyaratan sebagai tempat untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan materi dan metoda uji kompetensi yang akan dilaksanakan.
  12. Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi tertentu.
  13. Master Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan pelatihan dan penilaian terhadap calon asesor dan master asesor.

Rabu, 01 April 2020

Selamat Datang

Selamat datang di official website dari LSP P1 SMK Negeri 7 (STM Pembangunan) Semarang. Semoga bermanfaat. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 7 Semarang sudah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) dan sudah menerima Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga bisa menguji dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya. Selanjutnya, Sertifikat Kompetensi yang dimiliki lulusan SMK Negeri 7 Semarang itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DU/DI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja terampil.